Original By : Suriyadi
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Dalam
sebuah peperangan suatu teror merupakan hal yang sering dilakukan antara kedua
belah pihak. Teror sudah lama ada hampir seiring dengan sejarah peradaban
manusia, tetapi mulai efektif digemakan pada abad pertengahan ketika
negara-negara atau kerajaan-kerajaan berperang, dan teror digemakan sebagai
salah satu cara untuk memenangkan peperangan. Akan tetapi, pada masa itu pihak
atau orang yang akan meneror sudah jelas diketahui dan dapat ditebak bagaimana
kita menghadapinya. Namun sekarang, kejadian teror hampir sangat sulit ditebak
siapakah pelakunya, adakah organisasi atau negara mana yang
mengaturnya.
Terorisme
di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual terutama sejak
terjadinya peristiwaWorld Trade Centre (WTC) di New York , Amerika
Serikat pada tanggal 11 September 2001 yang memakan korban hingga 3000
orang. Didalam negeri juga pernah terjadi hal yang demikian, misalnya saja pada
Tragedi Bali I, tanggal 12Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror,
menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitumenewaskan 184 orang dan
melukai lebih dari 300 orang. Dampak lain dari terorisme adalah dapat
mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat yang berdampak pada pertahanan
dan keamanan Negara.
Dengan
berbagai permasalahan terorisme yang ada di Indonesia, akan sangat menarik
apabila membahas mengenai “Dampak
Terorisme Terhadap Keamanan Dan Pertahanan Di Indonesia”.
2. Rumusan
Masalah
Dari rumusan masalah diatas maka kami merumuskan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa penyebab terjadinya terorisme di
Indonesia ?
2.
Bagaimana dampak terorisme terhadap
pertahanan Negara ?
3.
Bagaimana solusi yang harus
dilakukan untuk mengurangi tindak terorisme di Indonesia ?
3.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
apa yang menyebabkan terorisme terjadi di Indonesia, bagaimana dampak terorisme
terhadap pertahanan Negara, serta solusi untuk mengurangi tindak terorisme yang
dilakukan di Indonesia.
BAB II
TERORISME
1. Pengertian
Terorisme
Terorisme berasal
dari bahasa latin terrere, yaitu “menggetarkan”. Pengertian terorisme digunakan
untuk menggambarkan sebuah serangan yang disengaja terhadap ketertiban dan
keamanan umum. Terorisme dapat juga diartikan menakut-nakuti atau menyebabkan
ketakutan, sedangkan teroris berarti orang atau pihak yang selalu menimbulkan
ketakutan pada pihak lain (Arifatul, 2007:14). Menurut Black’s Law Dictionary
terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan
efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau
negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi
penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi
penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak
tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba
dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris
oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak
tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan
angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa
serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak
memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris")
layak mendapatkan pembalasan yang kejam (Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal
1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana
Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal
6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme,
jika:
1. Dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan
harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
2. Dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk
menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Dan seseorang juga dianggap melakukan
Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan
ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15
tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi
yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana
Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan
tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok
tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat
sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan
atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik
ataupun agama.
1.1. Ciri-Ciri Terorisme
a.
Organisasi yang baik, berdisiplin
tinggi & militant
b. Mempunyai tujuan politik, ideologi
tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c. Tidak mengindahkan norma-norma
universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d. Memilih sasaran yang menimbulkan
efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan
publikasi yang luas.
e. Menggunakan cara-cara antara lain
seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang
dapat menarik perhatian massa/publik.
1.2. Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihar
dari cara-cara yang digunakan :
a. Teror Fisik yaitu teror untuk
menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk
pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga
nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
b. Teror Mental, yaitu teror dengan
menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan
tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang
pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya
bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb (Mutiara, 2010:29).
Dilihat
dari Skala sasaran teror :
a. Teror Nasinal, yaitu teror yang
ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara
tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas
nasional, dan gangguan keamanan nasional.
b. Teror Internasional. Tindakan teror
yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang
didiami oleh teroris, dengan bentuk :
1) Dari Pihak yang kuat kepada pihak
yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang
terbuka.
2) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak
yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase,
tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri.
BAB
II
PENYEBAB
TINDAKAN TERORISME DI INDONESIA
Pola
Terorisme terus berubah dan berkembang. Sedangkan pada permukaan pada intinya
tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut ..."
Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam menghadapi Lawan yang
dihadapinya. Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul dari ruang hampa. Dia
memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab terorisme perlu dikenali
karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah 5 sebab
terorisme:
1. Kesukuan, nasionalisme/separatism (Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak
teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada
suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula
sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas,
yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
2. Kemiskinan dan kesenjangan dan
globalisasi (Poverty and economic disadvantage, globalisation)
Kemiskinan
dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan
struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang
kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3. Non demokrasi (non)democracy)
Negara
non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di
negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan
semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai
representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat
merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di
negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi
masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan
represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi
tumbuhnya benih-benih terorisme.
4. Pelanggaran harkat kemanusiaan (Dehumanisation)
Aksi
teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam
masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya
karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari
cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain.
Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.
Radikalisme
agama (Religion)
Butir
ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia
banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik
karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata.
BAB IV
DAMPAK-DAMPAK TERORISME TERHADAP
PERTAHANAN NEGARA
Terorisme mempunyai dampak positif dan dampak negative, antara lain:
1. Dampak Positif Terorisme
Semua
kegiatan terorisme yang merusak tatanan kesejahteraan penduduk bangsa ini mau
tidak mau sudah kita rasakan pengaruhnya, entah itu pengaruh positif ataupun
pengaruh negatif. Pengaruh tersebut secara tidak langsung mulai masuk kedalam
gaya kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dari seluruh rakyat Indonesia.
Aksi dan tidakan para pelaku teror membuat rakyat takut dan mulai mewaspadai
kejahatan terorisme di dalam kehidupan nasional Indonesia.
Berbagai
pengaruh positif bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dari
timbulnya masalah terorisme di Negara ini memanglah sedikit, namun pada
hakekatnya setiap masalah yang muncul dari Negara ini pasti akan membawa hikmah
yang baik bagi kehidupan nasional. Adanya serangan teroris yang sering muncul
dan menghantui rakyat Indonesia dalam satu dekade terakhir membuat masyarakat
Indonesia mengerti apa sebetulnya deefinisi dari kata “jihad” yang selalu
menjadi alasan bagi para teroris untuk terus melakukan aksinya. Masyarakat
awampun juga sudah mulia mengerti bahwa jihad yang sebenarnya bukan seperti
jihad yang dilakukan oleh para teroris.
Selain itu keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer,
semua itu dilakukan demi mengatasi masalah teroris yang mengancam keamanan
Negara ini. Semakin hari kesiapan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah
terorisme terus ditingkatkan.Setidaknya hal tersebut juga menjanjikan sedikit
rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang resah akan adanya kegiatan terorisme
di Negara ini.
Berhasil
ditumpasnya beberapa teroris yang sudah menjadi incaran dari kepolisian
internasional juga memberikan sedikit rasa bangga terhadap rakyat Indonesia
akan prestasi yang diraih oleh aparat penegak hukum dari republik ini.
Keberhasilan POLRI menangkap beberapa teroris dan membunuh beberapa teroris
kawakan dalam beberapa tahun terkhir menunjukan bahwa kemampuan dan ketrampilan
terdapat peningkatan yang cukup baik ditengah menurunnyacitra polisi di mata
masyarakt Indonesia.
2. Dampak negatif dari kegiatan
terorisme di Indonesia
Pengaruh negatif yang timbul akibat adanya masalah terorisme di dalam bangsa
ini cenderung sangat banyak sekali, dari mulai nasionalisme, rasa was-was akan
adanya kejahatan terorisme, rasa saling tidak percaya antar umat beragama,
pengaruh psikologis bagi para anak muda Indonesia yang masih labil emosinya,
dan lain-lain. Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung mengganggu
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi adanya kelompok-kelompok
yang ingin mengganti ideologi bangsa menjadi ideology yang berlandaskan Islam
yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Adanya
rasa saling tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi teror yang
mengatas namakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi buruk di mata
umat beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah menurunnya rasa
saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang selanjutnya dapat
mengurangi rasa
kesatuan dan persatuan dari rakyat
Indonesia.
Kemudian dari segi keamanan dan
kenyamanan yang terusik akibat adanya aksi terorisme. Indonesia memiliki banyak
tempat wisata yang sudah terkenal sampai ke manca Negara dan kemungkinan sudah
menjadi incaran para teroris untuk melakukan aksinya. Maka, banyak wisatawan
yang mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat-tenpat wisata tersebut.
Adanya hal tersebutlah yang membuat penduduk Indonesia menjadi was-was untk
melaksanakan aktifitasnya. Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh terhadap
pendapatan Negara dari wisatawan-wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia
menjadi berkurang karena takut akan adanya aksi terorisme yang ada di Negara
ini.
Rasa nasionalisme yang menurun akibat adanya
masalah terorisme tergambar dari begitu mudahnya para pelaku bom bunuh diri
yang sebagaian besar adalah anak muda Indonesia yang mudah terpengaruh oleh
doktrin-doktrin yang mengarah pada separatisme. Begitu mudahnya mereka terjebak
dan tertipu akan “iming-iming” yang dijanjikan para teroris yang mendoktrin
mereka agar mereka bersedia menjadi pelaku teror yang menghancurkan bangsanya
sendiri, ini menunjukan rasa nasionalisme mereka sangat rendah terhadap Negara
ini hal tersebutpun juga dapat mengganggu keyakinan penduduk lain akan
kedaulatan bangsa ini. Seharusnya hal tersebut dapat dihindari apabila generasi
muda dari bangsa ini lebih mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi yang
benar-benar dipupuk sejak dini.
Menurunnya rasa nasionalisme juga
berkaitan erat dengan pengaruh psikologis terhadap generasi muda dari bangsa
ini. Labilnya emosi para remaja membuat doktrin-dotrin tentang separatisme
menjadi lebih mudah dimasukan kedalam pikiran mereka. Adanya ajaran-ajaran baru
yang negatif yang sampai saat ini membuat para generasi muda semakin
kebingungan untuk menentukan jalan hidup mereka, karena para remaja cenderung
memilih segala sesuatu dengan proses yang cepat dan mudah “cepat dan mudah
untuk masuk surga”.
BAB V
SOLUSI
UNTUK MENANGGULANGI TERORISME YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
Terorisme sebuah fenomena yang
mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor
internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa
terorisme sekarang telah mendunia dan tidak memandang garis perbatasan
internasional. Aksi terorisme seharusnya diaungkap dan dideteksi sejak dini.
Beroperasinya jaringan teroris yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme
internasional sampai saat ini belum dapat dijangkau secara keseluruhan oleh
aparat kemanan di Indonesia. Arah kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan
terorisme dijabarkan ke dalam program-program sebagai berikut:
1.
Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan Dan
Penggalangan Keamanan Negara
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih
peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional
khususnya dalam hal pencegahan, penindakan, dan penanggulangan terorisme.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Operasi intelijen termasuk
pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
b. Koordinasi seluruh badan-badan
intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi
intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
c. Pengkajian, analisis intelijen
perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
d. Pengadaan sarana dan prasarana
operasional intelijen di pusat dan daerah.
2. Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
Program
ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kontra-intelijen
dalam melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan
terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
b. Penyelenggaraan operasional
persandian anti terorisme;
c. Pengadaan dan pengembangan peralatan
persandian pendukung operasional anti teror;
d. Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi
dalam rangka kontra-terorisme.
3. Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban
wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, yaitu
meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani masalah
terorisme dan melakukan penanganan terorisme secara operasional yang didukung
kerjasama antar instansi dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen
kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini, cegah dini, penanggulangan,
pengungkapan dan rehabilitasi.
Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah:
a. Peningkatan keberadaan Desk
Terorisme untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan
terorisme untuk disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga
dan institusi keamanan;
b. Peningkatan kemampuan komponen
kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c. Restrukturisasi operasional
institusi keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar
operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d. Peningkatan pengamanan terbuka
simbol-simbol negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme
dan memberikan rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
e. Peningkatan pengamanan tertutup
area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan
langsung di lapangan;
f. Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat untuk meminimalkan efek terorisme;
g. Komunikasi dan dialog serta
pemberdayaan kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani
aspirasi, mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung
melakukan delegitimasi motif teror;
h. Peningkatan kerjasama regional
negara-nagara ASEAN dalam upaya menangkal dan menanggulangi aksi terorisme;
i.
Penanganan
terorisme secara multilateral di bawah PBB, termasuk peredaran senjata
konvensional dan Weapon of Mass Destruction (WMD);
j.
Penangkapan
dan pemrosesan secara hukum tokoh-tokoh kunci operasional terorisme;
k. Pengawasan lalu lintas uang dan
pemblokiran asset kelompok teroris;
l.
Peningkatan
pengawasan keimigrasian serta upaya interdiksi darat, laut, dan udara;
m. Peningkatan pengawasan produksi dan
peredaran serta pelucutan senjata dan bahan peledak sebagai bagian global
disarmament.
BAB
VI
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Terorisme adalah
suatu tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara sistematis yang
dapat menyebabkan rasa takut atau perasaan teror. Cirri-diri terorisme antara
lain (1)Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant, (2) Mempunyai
tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai
tujuan, (3) Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti
agama, hukum dan HAM, (4) Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang
tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas, (5)
Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan,
penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian
massa/publik.
Terorisme banyak
disebabkan oleh kesukuan, nasionalisme / separatism, Kemiskinan dan kesenjangan
dan globalisasi, Non demokrasi, Pelanggaran harkat kemanusiaan, Radikalisme
agama. Terorisme memiliki dampak positif dan negative. Contoh dampak positif
adalah keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer.
Sedangkan dampak negatifnya adalah timbul rasa takut dan juga banyak korban
yang meninggal karena tindakan pengeboman.
B.
Saran
Dikarenakan
banyaknya tindakan teroris yang terjadi di Indonesia, aparat hukum seharusnya
lebih jeli dan waspada terhadap semua tindakan yang menjurus pada tindakan
terorisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifatul Choiri Fauzi. 2007. Kabar-Kabar
Kekerasan Dari Bali. PT LKIS Pelangi Aksara. Yogyakarta
Bambang Pranowo. 2011. Orang Jawa
Jadi Teroris. Pustaka Alfabet. Jakarta
Mutiara Andalas. 2010. Politik
Para Teroris. Kanisius. Yogyakarta
Likha ika (2012). Terorisme Di
Indonesia . diakses dari http://likha-ika. blogspot.com
/2012/01/makalah-terorisme-di-indonesia.html pada tamggal 1 Juni 2012

